User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046590_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tanya soal perhitungan pajak Uang Kompensasi untuk pegawai PKWT di PP 35 th 2021, apakah sama dengan perhitungan pajak pesangon? Mohon konfirmasinya.


Jawaban

Normatif kembaliin ke aturan PP 68/2009 tentang uang pesangon saja yaa Fis, apakah memang sesuai dengan definisi pesangon atau tidak. Kalo iya, apakah dibayar sekaligus atau bertahap nanti bisa berbeda pemotongannya antara final dan tidak final. Penegasan lebih lanjut bisa konsul dengan AR di KPP

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N E D C
T W X​ D J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O F A F​ O
 
faq/2021/03/08/000046590_1234.txt · Last modified: (external edit)