faq:2021:03:08:000046590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya soal perhitungan pajak Uang Kompensasi untuk pegawai PKWT di PP 35 th 2021, apakah sama dengan perhitungan pajak pesangon? Mohon konfirmasinya.
Jawaban
Normatif kembaliin ke aturan PP 68/2009 tentang uang pesangon saja yaa Fis, apakah memang sesuai dengan definisi pesangon atau tidak. Kalo iya, apakah dibayar sekaligus atau bertahap nanti bisa berbeda pemotongannya antara final dan tidak final. Penegasan lebih lanjut bisa konsul dengan AR di KPP
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000046590_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion