faq:2021:03:08:000046586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q Via Email siang mas/mbak izin bertanya Mas Jaf Maaf mau tanya cara buat laporan SPT. Knp di NPWP pemotong pajak tidak valid.. padahal nomor NPWP sudah benar.. Uda di coba berulangkali tetap gitu.. ini gimana ya mas/mba? apakah ada solusi lain selain menghubungi penerbit bukti potong? supaya nyambung sama database?
Jawaban
#23A pastikan NPWP pemotong yang diisi di efiling sudah benar sesuai NPWP pemotong yang ada di bukti potong. Jika sudah dipastikan benar, konfirmasi ke pemberi kerja, NPWP pemotong yang benar yang mana. Validasi NPWP bisa melalui menu KSWP di djponline atau menghubungi kring pajak, by phone atau live chat.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000046586_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion