User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046575_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp buat faktur tanpa NIK msh boleh atau udh gaboleh ?


Jawaban

sebenarnya di UU cika sudha mewajibkan kalau tanpa npwp harus ada NIK namun di PP 9 msh dikecualikan dr sanksi di psl peralihan psal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Pe

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ W E R H
F V Q E G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ L X N B
 
faq/2021/03/08/000046575_1234.txt · Last modified: (external edit)