User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046567_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Sesuai dengan informasi yang diberikan maka saya tidak perlu membayarkan pajak atas gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive untuk diri saya selaku pemilik usaha karena itu tidak termasuk objek pajak, akan tetapi Bp/Ibu juga menyampaikan bahwa saya tidak boleh memasukkannya kedalam biaya usaha, lalu apa boleh dibantu gaji, honor, pemakaian hasil, Pengambilan prive dimasukkan dan diakui sebagai apakah dalam pembukuan saya ? 2. Saya menerima email pengingat dari dirjen pajak di emai


Jawaban

1. Pembukuan sesuaikan dengan PSAK 2. Abaikan kalo kewajiban pelaporan PPh 21 sudah terpenuhi.. kan ini sifate himbauan 3. Dari sisi sebagai penerima penghasilan, apabila dia masuk WP UMKM iya betul kewajibane terkait PP 23… Kalo dia jg PKP, ya nanti ada aspek PPN juga 4. potong PPh 21 kalo penerima penghasilan SPDN, PPh 26 kalo SPLN 5. sepanjang dia ada penghasilan dari usaha, pakenya 1770

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L R M G
M Q Q V​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E᠎ S​ O F U
 
faq/2021/03/08/000046567_1234.txt · Last modified: (external edit)