faq:2021:03:08:000046566_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp lapor realisasi th 2020 maksimal 28feb ya? Kalo lupa utk pembetulan bagaimana ya?
Jawaban
SE 47/2020: Dalam hal Wajib Pajak telah memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP, namun tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) PMK-86/2020, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP dan: a) wajib menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018; atau b) wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh atas penghasilan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000046566_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion