faq:2021:03:08:000046558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Saya tidak dapat lembar penyampaian pajak/ Lembar SPT pajak. Dikarenakan management perusahaan saya memakai outsource. Dan management outsource saya tidak memberikan apapun untuk saya melaporkan pajak. Saya sudah tanyakan dan sudah follow up. Namun tidak pernah di gubris. Bisa kah saya mendapatkan lembar SPT pajak dari direktorat pajak saja ?” ini ketentuannya bagaimana mas/mbak?
Jawaban
ini yg dia maksud bukti potong ato SPT? kalo SPT kan tinggal isi online via efiling ato eform, kalo masih manual bisa donlot formulirnya di pajak.go.id kalo bukti potong A1 ya minta pemberi kerja nya
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000046558_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion