User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046558_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Saya tidak dapat lembar penyampaian pajak/ Lembar SPT pajak. Dikarenakan management perusahaan saya memakai outsource. Dan management outsource saya tidak memberikan apapun untuk saya melaporkan pajak. Saya sudah tanyakan dan sudah follow up. Namun tidak pernah di gubris. Bisa kah saya mendapatkan lembar SPT pajak dari direktorat pajak saja ?” ini ketentuannya bagaimana mas/mbak?


Jawaban

ini yg dia maksud bukti potong ato SPT? kalo SPT kan tinggal isi online via efiling ato eform, kalo masih manual bisa donlot formulirnya di pajak.go.id kalo bukti potong A1 ya minta pemberi kerja nya

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M A F G
O Y G A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C T Q G K
 
faq/2021/03/08/000046558_1234.txt · Last modified: (external edit)