User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046536_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

oh jadi kita tidak perlu pengurusan perpanjangan lagi ke kanwil DJP kan? Sebelumnya WP bertanya: Halo @kring_pajak mengacu pada PER 11/PJ/2020 Pasal 12 Ayat 1, apakah PKP yg sebelumnya perpanjangan sesuai PER-19/PJ/2010 tidak usah mengajukan perpanjangan pemusatan ke Kantor Pajak? Mohon bantuannya Dan telah dijawab oleh agent mengenai pasal 12 ayat (1) PER 11/2020 https://twitter.com/ayuhnizar/status/1367369515240103947 Apakah memang wp tidak mengajukan ketentuan kembali (mengingat wp bilang ses


Jawaban

terkait perlu pemberitahuan kembali atau gk tergantung wpnya.. klo wp misal udh punya sk pemusatan berdasarkan per 19, misal sep 2017, kan berlaku 5 tahun berlaku sampai agustus 2022..klo skrng di pake masih bisa tapi cuman ampe 2022, klo misal dia mau ajukan perpanjangan sesuai per 11, lebih bagus,, masa berlakunya malah gk ada lgi gk perlu perpanjang2 lagi.. cth di no lampiran huruf L angka 9. Sama klo misal kemarin dia dpt sk pemusatan otomatis karna covid, klo dia pke itu masih bisa, tapi c

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q S K W
H N D M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q G Q​ H Q
 
faq/2021/03/08/000046536_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)