User Tools

Site Tools


faq:2021:03:08:000046514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan terkait PKP yg tidak membuat FP sesuai psl 13 ayat 5 UU PPN ciptaker, tidak kena sanksi adm sampai dengan 30 hari setelah aturan yg baru tsb berlaku


Jawaban

pasal 8 PP-9/2021 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah PP ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B T O U Q
P H L E᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U L L᠎ I B
 
faq/2021/03/08/000046514_1234.txt · Last modified: (external edit)