faq:2021:03:08:000046514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan terkait PKP yg tidak membuat FP sesuai psl 13 ayat 5 UU PPN ciptaker, tidak kena sanksi adm sampai dengan 30 hari setelah aturan yg baru tsb berlaku
Jawaban
pasal 8 PP-9/2021 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah PP ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000046514_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion