faq:2021:03:08:000046513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai pengisian SPT PPh 21 bukan pegawai yang sudah ber NPWP, apakah tetap perlu menginputkan NIK di SPT PPh 21 nya?
Jawaban
sesuai lampiran PER-14/PJ/2013, di bagian petunjuk pengisian bupot 1721-VI Angka 2, “Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.” jadi tetap harus diisi walaupun sudah memiliki NPWP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/08/000046513_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion