faq:2021:03:05:000046500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo admin @kring_pajak saya ingin tanya min. Terkait pengisian espt pph 21 bulanan atas wna, kode negara domisili tetap diisi kan ya min?
Jawaban
benar diisi sesuai petunjuk pengisian bukti potong dan spt pph pasal 21/26 di lampiran per 14/2013 yaa. Untuk kode negaranya juga ada di lampiran tsb.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046500_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion