faq:2021:03:05:000046487_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada UUCK No 11 Tahun 2020 bagian pasal 111 pasal 4 ayat (1a) menyebutkan bahwa Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Warga Negara Asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, ini sudah berlaku ya?
Jawaban
Sudah berlaku sejak 2 nov 2020, untuk kriteria keahlian tertentu dan jangka waktu 4 thun tsb dijelaskan lebih lanjut di PMK 18/2021, perhatikan juga bahwa jika ingin memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 1a tsb, wp harus mengajukan permohonan ke djp sesuai pasal 11 pmk 18/2021.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046487_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion