faq:2021:03:05:000046471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon pencerahannya mas/mba, ada wp nanya gini : saya WP OP pendapatan hanya dari prive (komanditer pasif CV) apakah benar pakai form 1770? Apakah perlu melampirkan laporan keuangan CV?
Jawaban
Kalau WP tidak ada kegiatan usaha/pekerjaan bebas tidak harus pakai 1770. Bisa pakai 1770SS kalau penghasilan bruto <60juta. Kalau dia punya bukti potong bisa pakai 1770S. Kl yang dilaporkan SPT Tahunan OP gak perlu melampirkan lapkeu CV. Yg perlu dilampirkan di SPT apa aja bisa cek lampiran PER-02/PJ/2019.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046471_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion