faq:2021:03:05:000046469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk kelapa bulat apakah termasuk BKP yg di bebaskan ppn sesuai lampiran PP no 7 thn 2007? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahan atau impornya dikenai PPN. Bisa coba cek PP 81 tahun 2015 (udh diubah dengan PP 48 tahun 2020) atau bisa cek juga SE-24/PJ/2014.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046469_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion