faq:2021:03:05:000046465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan byr asuransi utk 3th, ternyata preminya hanya utk 1th, nah yg 2 th dikmblkn ke perusahaan. Perusahaan dpt uang yg dictt sbg penghasilan. Apkh termsk obj pajak? Atau dikoreksi fiskal di spt bdn? Daskumnya apa min?
Jawaban
bisa dijelaskan pengertian penghasilan sesuai uu pph. Kemudian jk memang penghasilan tsb bukan termasuk yg dikecualikan dr objek pph, maka bs mjd penghasilan yg dikenakan pajak. (Cek pasal 4 ayat 3 untuk yg jd non objek pph. uu pph sttd di uu ciptaker psl 111). Apabila memang secara ketentuan merupakan objek pph, maka tdk perlu dikoreksi.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046465_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion