User Tools

Site Tools


faq:2021:03:05:000046465_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan byr asuransi utk 3th, ternyata preminya hanya utk 1th, nah yg 2 th dikmblkn ke perusahaan. Perusahaan dpt uang yg dictt sbg penghasilan. Apkh termsk obj pajak? Atau dikoreksi fiskal di spt bdn? Daskumnya apa min?


Jawaban

bisa dijelaskan pengertian penghasilan sesuai uu pph. Kemudian jk memang penghasilan tsb bukan termasuk yg dikecualikan dr objek pph, maka bs mjd penghasilan yg dikenakan pajak. (Cek pasal 4 ayat 3 untuk yg jd non objek pph. uu pph sttd di uu ciptaker psl 111). Apabila memang secara ketentuan merupakan objek pph, maka tdk perlu dikoreksi.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q I D᠎ L
Y G L H L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U K Q L
 
faq/2021/03/05/000046465_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1