User Tools

Site Tools


faq:2021:03:05:000046460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya, untuk pekerjaan sehubungan dengan pengadaan (procurement) di bidang konstruksi, dikenakan pph final/tidak final kak?


Jawaban

Pastikan dulu masuk pengertian pasal 1 PP 51/2008, jika masuk ke dalam definisi pasal 1 maka objek PPh Final jasa konstruksi. Namun, jika bukan bisa masuk ketentuan umum atau bisa ke PP 23/2018.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C M U J
Y H O E S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ Q D᠎ H​ D
 
faq/2021/03/05/000046460_1234.txt · Last modified: (external edit)