faq:2021:03:05:000046460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, untuk pekerjaan sehubungan dengan pengadaan (procurement) di bidang konstruksi, dikenakan pph final/tidak final kak?
Jawaban
Pastikan dulu masuk pengertian pasal 1 PP 51/2008, jika masuk ke dalam definisi pasal 1 maka objek PPh Final jasa konstruksi. Namun, jika bukan bisa masuk ketentuan umum atau bisa ke PP 23/2018.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion