faq:2021:03:05:000046457_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau menanyakan, di tahun 2019 kami melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan dan merubah angsuran PPh 25 tahun buku berjalan, Yang saya tanyakan, untuk perhitungan angsuran PPh 25 bulan berjalan apakah menggunakan perhitungan angsuran PPh 25 SPT normal atau menggunakan perhitungan angsuran PPh 25 SPT pembetulan? Dan Dasar hukumnya?
Jawaban
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Selengkapnya ada di pasal 6 KEP-537/PJ./2000.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046457_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion