User Tools

Site Tools


faq:2021:03:05:000046457_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau menanyakan, di tahun 2019 kami melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan dan merubah angsuran PPh 25 tahun buku berjalan, Yang saya tanyakan, untuk perhitungan angsuran PPh 25 bulan berjalan apakah menggunakan perhitungan angsuran PPh 25 SPT normal atau menggunakan perhitungan angsuran PPh 25 SPT pembetulan? Dan Dasar hukumnya?


Jawaban

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Selengkapnya ada di pasal 6 KEP-537/PJ./2000.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C J P A
V D Y E I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ R B J᠎ O
 
faq/2021/03/05/000046457_1234.txt · Last modified: (external edit)