User Tools

Site Tools


faq:2021:03:05:000046456_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kewajiban pencantuman NIK terkait pembuatan faktur pajak diatur dimana ya?kalau badan tidak punya NPWP apa bisa diganti dengan mencantumkan NIK pemilik toko?


Jawaban

sudah diatur sejak UU Cipta Kerja (UU 11 Tahun 2011) dan disebutkan kembali pada PP 9 TAHUN 2021. Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak silakan diisi dengan data yang sebenarnya misal yang menerima badan ya data badan. Jika ini Badan Dalam Negeri harusnya wajib memiliki NPWP.

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K S P N
H V᠎ F M N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B X F Z
 
faq/2021/03/05/000046456_1234.txt · Last modified: (external edit)