User Tools

Site Tools


faq:2021:03:05:000046446_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19Q: bertanya untuk perihal PMK 21/PMK.010/2021 mengenai insentif ppn dtp, di pasal 7 ayat 3 tertulis bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2021'. pertanyaan saya di bagian faktur manakah perlu diberi keterangan itu? dibawah barcode atau di bagian item nya? Ini apa sudah ada format laporan realisasinya? di DJPOnline apakah sudah disediakan?


Jawaban

#19A tulisan tersebut idealnya otomatis akan ada pilihannya saat buat/pilih kode faktur 07. Jika blm ada silakan lakukan sinkronisasi kode cap Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K X P O
N Q U D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W J Q R V
 
faq/2021/03/05/000046446_1234.txt · Last modified: (external edit)