faq:2021:03:05:000046442_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min @kring_pajak untuk format impor e-Bupot UNIFIKASI, pada sheet PPh 26 kolom Tgl Lahir apakah harus diisi? Bagaimana perlakuannya jika pemerima penghasilan bukan org pribadi? Mohon solusinya jg jika terjadi error saat impor bupot karena data e-SKD tidak ditemukan. Thanks
Jawaban
Untuk nomor paspor, tanggal lahir, nomor kitas/kitap hanya diisi kalau lawan transaksinya OP ya dim. Kalau badan tidak perlu. Pertanyaan kedua: Udah diinput belum di e-SKDnya, kalau udah coba dicek dulu: TIN, Kode Negara, Masa Berlaku, No SKD, Semuanyaa harus cocok
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046442_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion