faq:2021:03:05:000046439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penerima jasa menerima fp tertanggal masa sept 2020, belum dikreditkan. sekarang untuk masa sept-desember sedang dilakukan pemeriksaan. bagaimana perlakuan untuk PMnya?
Jawaban
karena spt sudah dilakukan pemeriksaan maka tidak bisa dilakukan pembetulan SPT, PM yang diterima bisa dibiayakan sepanjang belum dikreditkan atau dilakukan kapitalisasi ke harga barang.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046439_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion