User Tools

Site Tools


faq:2021:03:05:000046439_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penerima jasa menerima fp tertanggal masa sept 2020, belum dikreditkan. sekarang untuk masa sept-desember sedang dilakukan pemeriksaan. bagaimana perlakuan untuk PMnya?


Jawaban

karena spt sudah dilakukan pemeriksaan maka tidak bisa dilakukan pembetulan SPT, PM yang diterima bisa dibiayakan sepanjang belum dikreditkan atau dilakukan kapitalisasi ke harga barang.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z I J W X
V M N U D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X H Z​ S C
 
faq/2021/03/05/000046439_1234.txt · Last modified: (external edit)