User Tools

Site Tools


faq:2021:03:05:000046411_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh Final PP 23 DTP, masa Januari 2021. sudah lapor realisasi tapi mau pembetulan hari ini masih bisa? Kalau sudah ada yang terlanjur disetorkan apakah bisa PBk?


Jawaban

Bisa. Untuk pembetulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Bisa Pbk atau PMK 187

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Z Y​ U I
B H K N A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E F K V O
 
faq/2021/03/05/000046411_1234.txt · Last modified: (external edit)