faq:2021:03:05:000046411_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh Final PP 23 DTP, masa Januari 2021. sudah lapor realisasi tapi mau pembetulan hari ini masih bisa? Kalau sudah ada yang terlanjur disetorkan apakah bisa PBk?
Jawaban
Bisa. Untuk pembetulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Bisa Pbk atau PMK 187
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046411_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion