User Tools

Site Tools


faq:2021:03:05:000046409_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mau tanya untuk pembagian dividen disuatu perusahaan jika ingin di konversikan ke modal itu dikenakan PPh tidak ya? Dan bagaimana tata caranya


Jawaban

digali dulu aja. pihak yang memberikan dividennya ini badan dalam negeri/luar negeri, pihak penerima dividen yang ingin mengkonversikan modalnya ini siapa? apakah OP atau badan dalam negeri/luar negeri?

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ A I A U
C D B D Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I P R S
 
faq/2021/03/05/000046409_1234.txt · Last modified: (external edit)