faq:2021:03:05:000046409_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya untuk pembagian dividen disuatu perusahaan jika ingin di konversikan ke modal itu dikenakan PPh tidak ya? Dan bagaimana tata caranya
Jawaban
digali dulu aja. pihak yang memberikan dividennya ini badan dalam negeri/luar negeri, pihak penerima dividen yang ingin mengkonversikan modalnya ini siapa? apakah OP atau badan dalam negeri/luar negeri?
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046409_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion