faq:2021:03:05:000046400_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo dapet insentif dari kartu prakerja perlu dilapor? dilapor di penghasilan apa?
Jawaban
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, (Pasal 4 UU PPh diperbarui di ciptaker) Bisa jadi masuk penghasilan lainnya.
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046400_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion