faq:2021:03:05:000046399_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sama mau nnya lg miin..apalila wp melakukan penyerahan bkp yg di bebaskan ppn sdh >4.8 m apakah wajib PKP jg? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
BKP yang dibebaskan PPN ini apa? Lalu apakah ada penyerahan lain selain penyerahan BKP yang dibebaskan?
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046399_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion