faq:2021:03:05:000046387_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami selaku Wajib Pajak Badan, Atas transaksi yang dilakukan dengan travel agency terkait pembelian travel voucher apakah dipotong PPh pasal 23?
Jawaban
silakan tentukan sendiri jasanya masuk kemana sesuai prinsip self assessment… untuk jenis jasa lain yang dikenai PPh 23 bisa dibuka PMK 141/ 2015
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046387_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion