User Tools

Site Tools


faq:2021:03:05:000046387_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami selaku Wajib Pajak Badan, Atas transaksi yang dilakukan dengan travel agency terkait pembelian travel voucher apakah dipotong PPh pasal 23?


Jawaban

silakan tentukan sendiri jasanya masuk kemana sesuai prinsip self assessment… untuk jenis jasa lain yang dikenai PPh 23 bisa dibuka PMK 141/ 2015

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ F R O O
J M S M Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D R A R V
 
faq/2021/03/05/000046387_1234.txt · Last modified: (external edit)