faq:2021:03:05:000046385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang mas mba, kalau WP membutuhkan formulir Daftar Nominatif Piutang Tak Tertagih sebagai syarat pembebanan dalam PPh badan itu ada ngga ya? dia cari di laman www.pajak.go.id tidak ada. dia mau formulirnya dalam bentuk Excel jg mas mba, apakah kpp menyediakan?
Jawaban
Sepertinya memang tidak ada formatnya di lampiran ketentuannya. Disesuaikan saja oleh perushaannya. Kalau mau coba tanya ke kpp juga boleh.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046385_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion