User Tools

Site Tools


faq:2021:03:05:000046383_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya mengenai Legalisasi Bukti Potong PPh Pasal 26


Jawaban

tidak ada dasar hukum mengenai legalisasi bukti potong, dan tidak diatur pada peraturan yg berlaku saat ini (PER-25/2018). Sebaiknya WP menyampaikan hal ini kepada pihak lawan transaksinya. jika memang WP sangat membutuhkan legalisasi tsb, mau tidak mau tetap diarahkan ke KPP Terdaftarnya , dengan memberikan penjelasan/pengertian yg jelas agar bisa dipertimbangkan oleh KPP.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z D᠎ I I H
B P L᠎ L P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Y V O S
 
faq/2021/03/05/000046383_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1