faq:2021:03:05:000046383_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya mengenai Legalisasi Bukti Potong PPh Pasal 26
Jawaban
tidak ada dasar hukum mengenai legalisasi bukti potong, dan tidak diatur pada peraturan yg berlaku saat ini (PER-25/2018). Sebaiknya WP menyampaikan hal ini kepada pihak lawan transaksinya. jika memang WP sangat membutuhkan legalisasi tsb, mau tidak mau tetap diarahkan ke KPP Terdaftarnya , dengan memberikan penjelasan/pengertian yg jelas agar bisa dipertimbangkan oleh KPP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046383_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion