Tanya
apabila organisasi saya, melakukan pembelian seperti covid 19 kit, disinfectant dari supplier dalam jumlah yang banyak, dan tidak untuk dijual kembali, organisasi saya (sudah memiliki npwp, dan surat keterangan terdaftar) dikenakan pajak apa saja ya?
Jawaban
Kalau pembelian obat2an maka aspek perpajakan yg paling mungkin: PPh pasal 22 & PPN. 1. PPN: lihat ketentuan di UU PPN, terkait penyerahan yg dikenakan PPN, dan yg bukan objek PPN. Jika obat2an tidak ada pada negative list, maka kena PPN seprti biasa. 2. PPh pasal 22: merujuk ke PMK 34/2017.pasal 1 dan 2, untuk penjualan obat2an, akan dipungut pph 22 apabila penjual adalah industri farmasi dan pembeli adalah distributor. yg diatur hanya sebatas itu, jadi karena ini bukan distributor, maka tida
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion