faq:2021:03:05:000046374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18 Q : saya mau tanyakan mengenai OP. jika suami kerja di 2 perusahaan itu kan pajaknya dihitung ulang bagaimana jika istrinya juga bekerja sebagai karyawan tetap di satu perusahaan, namun juga kerja sebagai agen asuransi jadi dapat bukpot juga dari asuransi, apakah semua penghasilan ditotalkan untuk di hitung ulang menggunakan PTKP k/i/2?
Jawaban
Berarti istri tidak memenuhi persyaratan final ya, sehingga semua penghasilan istri digabung dengan pengh suami, karena pengh nya gabungan ptkpnya juga gabungan k/i/tanggungan
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/05/000046374_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion