User Tools

Site Tools


faq:2021:03:05:000046374_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18 Q : saya mau tanyakan mengenai OP. jika suami kerja di 2 perusahaan itu kan pajaknya dihitung ulang bagaimana jika istrinya juga bekerja sebagai karyawan tetap di satu perusahaan, namun juga kerja sebagai agen asuransi jadi dapat bukpot juga dari asuransi, apakah semua penghasilan ditotalkan untuk di hitung ulang menggunakan PTKP k/i/2?


Jawaban

Berarti istri tidak memenuhi persyaratan final ya, sehingga semua penghasilan istri digabung dengan pengh suami, karena pengh nya gabungan ptkpnya juga gabungan k/i/tanggungan

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V᠎ Z Q E B
I R W B Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F N N X J
 
faq/2021/03/05/000046374_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1