Tanya
Selamat siang Pak, saya ingin bertanya terkait pengisian SPT saya. Saya seorang mahasiswa spesialis (saat ini saya tidak berpenghasilan) akan tetapi sejak maret 2020 kami mendapat insentif Covid 19 dari kemenkes dan insentif tersebut tidak dipotong pph. Bagaimana pengisian SPT saya?insentif tersebut dimasukkan ke bagian mana ya pak? Insentif dari kemenkes 112.5 juta. Tapi saya tidak memeproleh bukti potong.
Jawaban
Apabila insentif yg dimaksud adalah penghasilan atas “jasa” yg dilakukan oleh WP orang pribadi dlm negeri dari “pihak tertentu” dalam rangka penanganan pandemi covid 19, maka dimasukkan dalam 1770-I bagian B: Pekerjaan Bebas. Tp kalau nakesnya adalah penerima penghasilan yg bersifat tetap dan teratur, dan insentif yg dimaksud pph 21 dtp, maka masuk 1770-I bagian C: Penghasilan sehub dg pekerjaan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion