faq:2021:03:04:000046352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah untuk penjualan mulai bulan Maret, akan diberlakukan wajib minta NPWP & NIK ke pembeli untuk diisi di faktur pajak ya min? apakah masih diperbolehkan dengan menggunakan npwp 000 atau bagaimana ya?
Jawaban
ukan sejak bulan maret, tapi sejak UU ciptaker berlaku sudah wajib ada pengisian di identitas berupa NPWP atau NIK untuk SPDN, paspor untuk SPLN. jadi sudah ga boleh buatkan FP dengan npwp 00000
DANI ISMOYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/04/000046352_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion