User Tools

Site Tools


faq:2021:03:04:000046348_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah dapat kami ajukan surat pembetulan perubahan pada keterangan uraian billing pajak kami kepada KPP Jatinegara ? Sehingga kami dapat cap pelunasannya.


Jawaban

sesuai pasal 5 ayat (2) PER-01/PJ/2021, Formulir SSP atau Kode Billing untuk pelunasan selisih kurang Bea Meterai harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek. Nah dia sepertinya belum dapat cap dari KPP karena SSPnya tidak mencantumkan nomor seri cek. Dia kan tanya bisa gak membetulkan keterangan uraian SSPnya? Untuk menambah keterangan nomor seri di ceknya ini coba konfirmasi KPP teknisnya seperti apa. Apakah harus bayar lagi pakai SSP yg baru dengan mencantumkan nomor seri ceknya, terus SS

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M P N D
C Y T​ I D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W W H U᠎ C
 
faq/2021/03/04/000046348_1234.txt · Last modified: (external edit)