faq:2021:03:04:000046347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
caranya untuk memanfaatkan insentif PPN DTP untuk perumahan PMK 21/2021. mengajukan permohonan ke mana? sy cek di info kswp kok belum ada Ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
dijelaskan aja, terkait aturan pmk 21-2021, jika wp pembeli mau mendapat fasilitas ppn DTP sesuai pmk 21, wp tidak perlu mengajukan permohonan di kswp, sepanjang penyerahan rumah tapak dan/rmah susunnya sesuai syarat yang ada di pasal 4,5,6 ya wp bisa manfaatkan fasilitas tsb
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/04/000046347_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion