User Tools

Site Tools


faq:2021:03:04:000046336_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon dibantu utk syarat agar pajak dividen orang pribadi dibebaskan sesuai ketentuan di Omnibus Law. Dividen orang pribadi yang berasal dari dalam negeri tersebut harus di investasikan dalam bentuk apa dan dalam jangka berapa lama? Apakah jika masing2 pemegang saham menerima dividen 1M maka yang harus diinvestasikan hanya 30% dari 1M yaitu Rp.300.000.000.


Jawaban

Bisa cek aturannya di PMK-18/2021 ya. -Dalam bentuk apa? pasal 34 dan 35. -Jangka waktunya berapa lama? paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh sesuai pasal 36 ayat (2). -Apakah jika masing2 pemegang saham menerima dividen 1M maka yang harus diinvestasikan hanya 30% dari 1M yaitu Rp.300.000.000? Kalau dividennya berasal dari dalam negeri dan diterima oleh WP OP maka tidak ada syarat minimal persentase yg haru

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W V S E M
B Y R U K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R᠎ V​ V M S
 
faq/2021/03/04/000046336_1234.txt · Last modified: (external edit)