Tanya
Mohon dibantu utk syarat agar pajak dividen orang pribadi dibebaskan sesuai ketentuan di Omnibus Law. Dividen orang pribadi yang berasal dari dalam negeri tersebut harus di investasikan dalam bentuk apa dan dalam jangka berapa lama? Apakah jika masing2 pemegang saham menerima dividen 1M maka yang harus diinvestasikan hanya 30% dari 1M yaitu Rp.300.000.000.
Jawaban
Bisa cek aturannya di PMK-18/2021 ya. -Dalam bentuk apa? pasal 34 dan 35. -Jangka waktunya berapa lama? paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh sesuai pasal 36 ayat (2). -Apakah jika masing2 pemegang saham menerima dividen 1M maka yang harus diinvestasikan hanya 30% dari 1M yaitu Rp.300.000.000? Kalau dividennya berasal dari dalam negeri dan diterima oleh WP OP maka tidak ada syarat minimal persentase yg haru
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion