User Tools

Site Tools


faq:2021:03:04:000046320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

insentif PPN rumah, jika cicilan DP selesai di Mei, lalu akad KPR, bisa kan?


Jawaban

jika setelah akad AJB serta dilakukan penyerahan hak secara nyata dalam periode insentif maka dapat (PMK 21/2021)

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J O R O
V B B U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W U C T᠎ W
 
faq/2021/03/04/000046320_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1