faq:2021:03:04:000046320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
insentif PPN rumah, jika cicilan DP selesai di Mei, lalu akad KPR, bisa kan?
Jawaban
jika setelah akad AJB serta dilakukan penyerahan hak secara nyata dalam periode insentif maka dapat (PMK 21/2021)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/04/000046320_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion