faq:2021:03:04:000046315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo begini berarti harus pembetulan kan yah mas/mba? terkait penandatanganan fp
Jawaban
sesuai per 24-2012 pasal 5, didalam faktur pajak yang di buat salah satu nya wajib mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur. Jika pegawai lama masih bekerja di perusahaan tsb gk masalah sepanjang pegawai tersebut sudah diberitahukan ke kpp sebagai penandatangan faktur sesuai pasal 13 ayat 2 , dia bisa lanjut buat faktur dgn nama penandatangan tsb, tapi jika memang sejak 23 -11- 2020 pejabat atau pegawai yang berhak menandatangani faktur sudah tidak ada silahkan se
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/04/000046315_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion