User Tools

Site Tools


faq:2021:03:04:000046315_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo begini berarti harus pembetulan kan yah mas/mba? terkait penandatanganan fp


Jawaban

sesuai per 24-2012 pasal 5, didalam faktur pajak yang di buat salah satu nya wajib mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur. Jika pegawai lama masih bekerja di perusahaan tsb gk masalah sepanjang pegawai tersebut sudah diberitahukan ke kpp sebagai penandatangan faktur sesuai pasal 13 ayat 2 , dia bisa lanjut buat faktur dgn nama penandatangan tsb, tapi jika memang sejak 23 -11- 2020 pejabat atau pegawai yang berhak menandatangani faktur sudah tidak ada silahkan se

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W T P X
Q C I J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P R J B
 
faq/2021/03/04/000046315_1234.txt · Last modified: (external edit)