faq:2021:03:04:000046306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sepanjang WP sudah mengajukan permohonan fasilitas sebelum tanggal 15 Feb, fasilitas ini tetap bisa dimanfaatkan sampai Juni 2021 kan ya Mas Mbak? Kecuali apabila WP telat laporan realisasi, maka untuk masa tersebut tidak bisa memanfaatkan? Kalo pembetulan realisasi tetep batasnya adalah akhir bulan berikutnya kan ya? Kalo Masa Jan berarti laporan realisasi pembetulan paling lambat di tanggal 28 Feb?
Jawaban
1. betul 2. betul 3. Hati-hati di bagian ini, Pinky. Yang benar adalah seperti ini: misal Masa Pajak Jan 2021, lap realisasi jatuh tempo 20 Feb, lalu pembetulan boleh dilakukan maksimal 31 Maret (akhir bulan berikutnya setelah jatuh tempo lap realisasi).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/04/000046306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion