User Tools

Site Tools


faq:2021:03:04:000046300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada mau tanya tentang salah satu transaksi di perusahaan kami yg membutuhkan advice perpajakannya Bu kami dari perusahaan dengan KLU 86903 yg merupakan third party assistance asuransi. Mr. Ali peserta asuransi B. Dia melakukan mediical check up (MCU) di rumah sakit C. Atas biaya MCU tersebut, rumah sakit C kirim invoice ke perusahaan kami sebesar 300rb tanpa PPN. Kemudian kami memotong pph 23 atas invoice tersebut. Kemudian atas tagihan MCU tersebut kami menagihkan ke asuransi B sebesar 500


Jawaban

Secara umum Jasa asuransi adalah jasa yg tidak dikenai PPN

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ L Y C S
K R T S E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F O F V R
 
faq/2021/03/04/000046300_1234.txt · Last modified: (external edit)