faq:2021:03:04:000046298_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berkenaan dengan pembiayaan utang luar negeri, mohon informasinya. Terkait aturan KMK-239/KMK.01/1996 sttd KMK-463/KMK.01/1998 sttd KMK-486/KMK.04/2000 1. apabila terdapat subkontraktor sebagai pemasok yang menyediakan barang terkait proyek pemerintah antara KL dengan kontraktor, maka status subkontraktor dimaksud dikategorikan sebagai apa? Sebagai kontraktor utama, kontraktor layer 2, atau pemasok (supplier)? 2. Apabila terdapat proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri, dalam hal ini KemenPUP
Jawaban
<WRAP> Romavi VI dan VII http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/04/000046298_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion