User Tools

Site Tools


faq:2021:03:04:000046298_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berkenaan dengan pembiayaan utang luar negeri, mohon informasinya. Terkait aturan KMK-239/KMK.01/1996 sttd KMK-463/KMK.01/1998 sttd KMK-486/KMK.04/2000 1. apabila terdapat subkontraktor sebagai pemasok yang menyediakan barang terkait proyek pemerintah antara KL dengan kontraktor, maka status subkontraktor dimaksud dikategorikan sebagai apa? Sebagai kontraktor utama, kontraktor layer 2, atau pemasok (supplier)? 2. Apabila terdapat proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri, dalam hal ini KemenPUP


Jawaban

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L C Y​ W I
I O Y R K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K C S R
 
faq/2021/03/04/000046298_1234.txt · Last modified: (external edit)