faq:2021:03:04:000046288_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa penyediaan tenaga kerja yang dipisah tagihan antara jasa dan fee atas tenaga kerja kena ppn?
Jawaban
PMK - 83/PMK.03/2012
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/04/000046288_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion