faq:2021:03:04:000046275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait transaksi penjualan. wp penjual tidak melakukan tagihan dan pelaporan (tidak buat fp). apa konsekuensinya jika ketahuan ketika ada audit? penalti atas ppn tidak ditagihkan tersebut ketentuannya bagaimana?
Jawaban
PKP tidak membuat fp, bis dikenakan sanksi terkait uu kup pasal 14 ayat 4, bisa juga kena sanksi telat lapor sesuai pasal 7 dan 9. cek UU ciptaker, karena ada perubahan terkait pasal 14 ayat 4 dan pasal 9.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/04/000046275_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion