User Tools

Site Tools


faq:2021:03:04:000046275_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait transaksi penjualan. wp penjual tidak melakukan tagihan dan pelaporan (tidak buat fp). apa konsekuensinya jika ketahuan ketika ada audit? penalti atas ppn tidak ditagihkan tersebut ketentuannya bagaimana?


Jawaban

PKP tidak membuat fp, bis dikenakan sanksi terkait uu kup pasal 14 ayat 4, bisa juga kena sanksi telat lapor sesuai pasal 7 dan 9. cek UU ciptaker, karena ada perubahan terkait pasal 14 ayat 4 dan pasal 9.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ C K R O
I S U Y​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K Q᠎ O Y
 
faq/2021/03/04/000046275_1234.txt · Last modified: (external edit)