User Tools

Site Tools


faq:2021:03:04:000046273_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan pengisian harta dan hutang pada pelaporan SPT Tahun lalu saya baru membeli rumah, dengan sistem KPR, inden 2 tahun, dan sekarang masih proses pengerjaan. Sertifikat masih PPJB, dan belum AJB dan balik nama. Apakah harus dilaporkan pada bagian harta? Sehubungan dengan itu saya juga ingin menanyakan perihal KPR. Apakah saya harus melaporan pinjaman KPR saya, jika KPR saya sudah lunas pada bulan February 2021 lalu?


Jawaban

Kalau soal pengisian kolom harta, ngikut ke lampiran per 36/2015 aja ya yg ttg petunjuk pengisian spt Soal utang yg lunasnya di 2021, mnrtku ttp dilaporkan di SPT 2020. Kembali lg ke petunjuk pengisiam spt di per 36/2015 td…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O R᠎ D​ H
H L R X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Y V P U
 
faq/2021/03/04/000046273_1234.txt · Last modified: (external edit)