User Tools

Site Tools


faq:2021:03:03:000046141_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk dapat memanfaatkan insentif PMK-21/2021 apakah PKP harus mengajukan pemberitahuan ke KPP?


Jawaban

Tidak. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 PMK-21/2021, WP boleh memanfaatkan insnetif tersebut. PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat FP dengan kode 07 dan menyampaikan laporan realisasi

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R H​ K G
T F K V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ P C X J
 
faq/2021/03/03/000046141_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)