faq:2021:03:03:000046141_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk dapat memanfaatkan insentif PMK-21/2021 apakah PKP harus mengajukan pemberitahuan ke KPP?
Jawaban
Tidak. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 PMK-21/2021, WP boleh memanfaatkan insnetif tersebut. PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat FP dengan kode 07 dan menyampaikan laporan realisasi
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/03/000046141_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion