User Tools

Site Tools


faq:2021:03:02:000047261_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hallo min mau tanya, utk di ebupot nomor dokumen ini di isi oleh apa ya ? jika patokan pot pph nya dari invoice apakah nomor dokumen nya di isi dgn nomor invoice? apa boleh nomor dokumen ini di isi dgn nomor internal kita? Di per-04 th 2017 dokumen yg menjadi dasar penerbitan bukpot antara lain faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian,bukti pembayaran,akta perikatan, akta rups,surat pernyataan. Berarti gabisa pake nomor internal kan mas/mba?


Jawaban

kalau dokumen pendukungnya berupa invoice, nomor dokumennya ya nomor invoicenya ituu.. penomoran invoice kita tidak mengatur, tergantung kebijakan perusahaannya. Jadi, yg diinput adalah nmr invoice yg diperoleh dr lawan transaksi ya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z W᠎ V N D
M X W O​ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G X H O A
 
faq/2021/03/02/000047261_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1