faq:2021:03:02:000046136_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sebagai pemotong, apabila menerima Sket WP PP23 dari vendor, apakah harus melakukan konfirmasi terlebih dulu di djponline?
Jawaban
SE-47/2020: sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara: a) scan barcode; b) mengakses laman www.pajak.go.id; atau c) menghubungi Kring Pajak; Untuk pengecekan melalui djp online, ada di rumah kodok.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/02/000046136_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion