faq:2021:03:02:000046122_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada solusi untuk masalah ini ga? Di bagian panah merah kok ga bisa diubah ya, hanya bisa “kawin penghasilan istri digabung”. Padahal saya dan istri mau melaporkan masing-masing, karena status kami juga dari pemberi gaji yang berbeda, dan tidak gabung harta. Mas, ini kalo di SPT suami seharusnya pakai PTKP : K/Tanggungan kan ya? Tapi WP bilang ga bisa di ubah. Ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
e filing emang gitu lor, K/I/…. , ga bisa diubah, bawaan aplikasi. Kalo mau berubah, bisa pakai eform.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/02/000046122_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1
Discussion