faq:2021:03:01:000046002_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, sy ingin bertanya, apabila orang tua yang sudah tidak bekerja memiliki NPWP yang sudah di Non - Efektifkan perlu meng- Efektifkan kembali NPWP nya bila orang tua ingin melakukan penjualan aset utk keperluan bagi waris kepada anak-anaknya?
Jawaban
perlu diaktifkan lagi npwpnya terkait dengan penjualan asetnya. Karena dari penjualan aset tadi kan wp menerima penghasilan dan atas penghasilan yang diterima tadi dilaporkan oleh wp di spt tahunannya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/01/000046002_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion