faq:2021:03:01:000045950_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, jadi WP ini punya LM yg dia jual dan ada keuntungan dari penjualan LM itu. Dia tanya ttg cara perhitungan pajaknya, udah di jawab sama agent sebelum nya menggunakan panduan di penjelasan uu pph pasal 4 (1d) tapi di contoh penjelasan UU itu kan pakai WP badan, dan dia WP OP final umkm (pencatatan). Sebenernya sama aja kan, kak? Atau ada peraturan yg lain ya kak? Berikut histori tweetnya https://twitter.com/naufal78886855/status/1365084149170671617
Jawaban
sebenernya sama saja karena yg menjadi objek pajak adalah keuntungan dari pengalihan harta. meskipun dia pencatatan, tetap bisa masuk nanti di 1770-I halaman 2, Bagian D, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta.
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/01/000045950_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion