User Tools

Site Tools


faq:2021:03:01:000045947_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ingin declare harta rumah di SPT Orang Pribadi tapi menggunakan currency INR, itu menggunakan kurs akhir tahun pajak atau kurs saat perolehan ya? Ada peraturan terkait yang mendasari? Terkait kurs yg digunakan itu kurs perolehan ya, mas/mbak? Utk aturannya sendiri yg mana ya mas/mbak?


Jawaban

: klo untuk pengisian spt, harusnya menggunakan harga perolehan dan dilaporkan dalam rupiah, jika perolehannya pakai mata uang asing di ubah pakai kurs apa blm di atur, bisa confirm kpp dlu

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X U S B
A R E G​ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ C H M᠎ H
 
faq/2021/03/01/000045947_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1