faq:2021:03:01:000045947_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ingin declare harta rumah di SPT Orang Pribadi tapi menggunakan currency INR, itu menggunakan kurs akhir tahun pajak atau kurs saat perolehan ya? Ada peraturan terkait yang mendasari? Terkait kurs yg digunakan itu kurs perolehan ya, mas/mbak? Utk aturannya sendiri yg mana ya mas/mbak?
Jawaban
: klo untuk pengisian spt, harusnya menggunakan harga perolehan dan dilaporkan dalam rupiah, jika perolehannya pakai mata uang asing di ubah pakai kurs apa blm di atur, bisa confirm kpp dlu
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/01/000045947_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion