faq:2021:03:01:000045932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klu saya mau buat ebupot PPh26 royalti 10% ke US bukannya cuma perlu TIN aja ya? Sebab sblm ebupot pakai TIN sudah cukup. Mohon penjelasannya ???? (Mas/Mba untuk ebupot atas itu tetap perlu skd tidak ya? Atau dokumen lain?)
Jawaban
Dalam perekaman Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 diperlukan 4 kelompok data yang harus diinput, antara lain: 1. Identitas Wajib Pajak yang dipotong; 2. Dokumen Pendukung dasar pemotongan; 3. Pajak Penghasilan yang dipotong; dan 4. Identitas Pemotong Pajak. Apabila PPh Pasal 26 yang dipotong menggunakan fasilitas dikenakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka harus input nomor SKD-nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/01/000045932_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion